TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.485.000.
Besaran UMP Sulawesi Utara diumumkan Gubernur Olly Dondokambey di Kantor Pos Manado, 28 November 2022, dilansir Tribun Sulut.
UMP 2023 Sulawesi Utara mengalami kenaikan 5,24 persen dari 2022.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Minahasa, mengikuti besaran UMP Sulut.
Artinya, besaran UMK Kabupaten Minahasa tahun 2023 adalah Rp 3.485.000.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2023
Mengapa UMK Kabupaten Minahasa sama dengan UMP Sulawesi Utara?
Alasan besaran UMK Minahasa 2023 sama dengan UMP Sulawesi Utara karena Kabupaten Minahasa hingga saat ini tidak memiliki dewan pengupahan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa, Djeffry Sajow.
"Untuk Minahasa tidak ada dewan pengupahan karena tingkat inflasinya masih sama dengan daerah lainnya di Sulut untuk itu belum diperlukan membentuk dewan pengupahan," beber Sajow, 1 November 2022.
Sehingga Kabupaten Minahasa tetap mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi.
Baca juga: UMP Gorontalo 2023 Naik Rp188.800, Mulai Januari Upah Minimum Rp2.989.350
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).
UMP Sulawesi Utara 2023 mengalami kenaikan 5,24 persen dari 2022, menjadi Rp 3.485.000.