TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tim gabungan telah menemukan penyebab tewasnya satu keluarga di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Penyebab kematian ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim gabungan ahli kedokteran forensik hingga laboratorium forensik.
"Hasil analisa dan evaluasi hari ini antara tim penyidik bersama tim gabungan ahli kedokteran forensik dan laboratorium forensik sudah di temukan sebab-sebab kematian, didukung oleh fakta-fakta yang scientific," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Fakta-fakta tentang kematian ini didapatkan tim psikologi forensik dari keterangan para saksi dan temuan barang bukti yang saling berhubungan.
Baca juga: Polisi Lakukan Rapat Analisa dengan Sejumlah Ahli Sebelum Sampaikan Hasil Akhir Kasus Kalideres
"Artinya metode penyelidikan induktif yakni dari olah TKP, bukti bukti materiil yang ada di TKP serta penyelidikan deduktif yakni berupa keterangan saksi-saksi serta petunjuk di luar TKP saling mendukung dan memperoleh keindetikan satu sama lain sehingga menjadi suatu kesimpulan," terangnya.
Namun penyebab kematian satu keluarga di Kalideres baru akan diumumkan pada Jumat (9/10/2022).
Menurutnya apabila dalam penyebab kematian tidak ditemukan unsur pindana, maka kasus ini akan ditutup.
"Yang jelas, kalau emang enggak ditemukan unsur pidana ya kita hentikan," tambahnya.
Dalam olah TKP, polisi juga tidak menemukan adanya bukti orang lain masuk ke rumah keluarga Kalideres.
"Sangat kecil kemungkinan adanya tindak pidana di luar daripada kegiatan dilakukan empat orang ini di dalam rumah," ungkapnya.
Kondisi TKP ketika diperiksa terkunci dari dalam dan dari pemeriksaan Labfor tidak ada jejek orang lain selain para korban.
"Kami tekankan sekali lagi dari hasil pemeriksaan olah TKP tidak ditemukan adanya jejak-jejak adanya pihak luar masuk ke dalam TKP baik itu dari jejak-jejak pemeriksaan dari Labfor. Kunci-kunci yang ternyata memang dikunci dari dalam dan tidak ada pihak luar yang masuk," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Berupaya Rampungkan Kasus Kalideres Sebelum Acara Puncak HUT PMJ 6 Desember
Ia mengungkap tugas kepolisian hanya menentukan ada atau tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian ini.
"Tugas kami dari kepolisian ya hanya menentukan apakah ini ada pidananya atau tidak, artinya dilihat dari sebab-sebab kematian dan juga dari olah TKP apakah ada pihak luar yang masuk ke dalam TKP," pungkasnya.