News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMK Jateng 2023, Tertinggi Kota Semarang Rp 3.060.348,78

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah Tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Pemprov Jawa Tengah telah mengumumkan UMK di 35 kabupaten/kota tahun 2023.

UMK Jateng 2023 diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

Adapun UMK Jateng 2023 ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar mengatakan ditetapkannya UMK Jateng 2023 dengan memperhatikan inflasi provinsi.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dikutip dari jatengprov.go.id.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 2023

Adapun UMK Jateng 2023 tertinggi adalah Kota Semarang dengan kenaikan sebesar Rp 225.327,49.

Sehingga besaran UMK Kota Semarang 2023 adalah Rp 3.060.348,78.

Sementara untuk UMK Jateng 2023 terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan menggunakan UMP yaitu sebesar Rp 1.958.169,69.

Hal tersebut disebabkan hasil perhitungan UMK Kabupaten Banjarnegara di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Ganjar menjelaskan dalam menentukan UMK Jateng 2023 terdapat perbedaan usulan.

Oleh karena itu, sebelum menentukan UMK Jateng 2023, Pemerintah terus melakukan diskusi.

Daftar UMK Jateng 2023:

1. Kab. Cilacap: Rp 2.383.090,46

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini