Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buleleng, Bali 2023: Naik Jadi Rp 2.716.206
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Yurika)(TribunBanyumas.com/Rika Irawati)