TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 resmi naik.
Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022) siang.
Pengumuman disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Kisaran persentase kenaikannya antara 7,60 hingga 7,90 persen.
Mengutip laman jogjaprov.go.id, UMK Kabupaten Sleman 2023 tertinggi kedua di DIY yakni Rp2.159.519,22.
Angka tersebut naik 7,92 persen sebesar Rp158.519 dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat 2023
Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” katanya.
Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut Aji, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Setelah UMK ditetapkan, Aji menegaskan bahwa setiap pengusaha selanjutnya wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” terang mantan Kadispora DIY ini.
Data UMP dan UMK di DIY 5 tahun terakhir
Berikut data UMP dan UMK DIY dalam 5 tahun terakhir, seperti dilansir Tribunjogja.com dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, yogyakarta.bps.go.id:
UMP dan UMK Tahun 2018
- UMP DIY: Rp 1.454.154
- UMK Yogyakarta: Rp 1.709.150
- UMK Sleman: Rp 1.574.550
- UMK Gunungkidul: Rp 1.454.200
- UMK Bantul: Rp 1.572.150
- UMK Kulon Progo: Rp 1.493.250
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara 2023
UMP dan UMK Tahun 2019
- UMP DIY: Rp 1.570.923
- UMK Yogyakarta: Rp 1.848.400
- UMK Sleman: Rp 1.701.000
- UMK Gunungkidul: Rp 1.571.000
- UMK Bantul: Rp 1.649.800
- UMK Kulon Progo: Rp 1.613.200
UMP dan UMK Tahun 2020
- UMP DIY: Rp 1.704.608
- UMK Yogyakarta: Rp 2.004.000
- UMK Sleman: Rp 1.846.000
- UMK Gunungkidul: Rp 1.705.000
- UMK Bantul: Rp 1.790.500
- UMK Kulon Progo: Rp 1.750.500
UMP dan UMK Tahun 2021
- UMP DIY: Rp 1.765.000
- UMK Yogyakarta: Rp 2.069.530
- UMK Sleman: Rp 1.903.500
- UMK Gunungkidul: Rp 1.842460
- UMK Bantul: Rp 1.805.000
- UMK Kulon Progo: Rp 1.770.000
UMP dan UMK Tahun 2022
- UMP DIY: Rp 1.840.916
- UMK Yogyakarta: Rp 2.153.970
- UMK Sleman: Rp 2.001.000
- UMK Gunungkidul: Rp 1.900.000
- UMK Bantul: Rp 1.916.848
- UMK Kulon Progo: Rp 1.904.275
(Tribunnews.com/Yurika)(TribunJogja.com/Alifia Nuralita Rezqiana)