TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK Bukittinggi 2023 mengikuti UMP Sumatera Barat 2023.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, Noverdi.
“Kalau Kota Bukittinggi, mengikuti UMP saja,” kata Noverdi.
Sehingga pada tahun 2023 mendatang, upah pekerja di Bukittinggi bakal naik menjadi Rp2.742.476.
Sebelumnya, upah pekerja di Bukittinggi pada 2022 hanya senilai Rp2.512.539 saja.
Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
“Nominal besaran upah sesuai UMP itu, secara aturan, diberikan kepada pekerja atau buruh di sebuah perusahaan,” ujar Noverdi.
Kendati demikian, Noverdi berharap, seluruh pekerja seharusnya bisa juga mendapatkan upah sesuai UMP.
Tidak harus pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan saja.
“Idealnya itu (seluruh pekerja) memang tentunya harus merujuk ke UMP,” tutur Noverdi.
“Namun hingga kini, baru bisa dipakaikan untuk yang berada di bawah naungan perusahaan saja,” tambah Noverdi.
Noverdi menyampaikan, terkait kenaikan besaran upah di Bukittinggi yang mengikuti UMP Sumbar, pihaknya bakal mengedarkan surat.
Surat edaran tersebut akan diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti perusahaan yang berada di wilayah Kota Bukittinggi.
“Setelah ada UMP ini, maka dinas akan membuat edaran kepada yang terkait,” pungkas Noverdi.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539.
Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.
Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023
Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," pungkas Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.
Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022
Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:
- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539,00
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)