UMP Provinsi Riau 2023
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP Provinsi Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.938.564.
Pemerintah Provinsi Riau telah menaikkan UMP sejumlah 8,6 persen dari batas maksimal 10 persen.
Setelah ditetapkan, Pemerintah Provinsi Riau melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
UMP Provinsi Riau 2023 ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.
Kemudian, pengupahan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, akan mengikuti ketentuan upah masing-masing perusahaan.
Setelah penetapan UMP Provinsi Riau 2023, Gubernur Riau menetapkan UMK di 12 Kabupaten/kota di Riau.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunPekanbaru/Syaiful Misgio)
Artikel lain terkait UMK Riau 2023