TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.538.556.
Besaran UMK Muara Enim 2023 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
"UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim," kata Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis (8/12/2022), dikutip TribunSumsel.com.
Lebih lanjut, Siti Herawati menjelaskan UMK Muara Enim 2023 ini lebih besar jika dibanding dengan UMK Muara Enim 2022, Rp 3.253.447.
"Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelasnya.
Dijelaskannya, UMR Muara Enim naik setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Hasilnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
Lebih lanjut, Siti Herawati menjelaskan bahwa UMK Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp 3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.
Terkait perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2023 ini dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Selanjutnya, diungkap Siti Herawati bahwa pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 2023
UMP Sumatera Selatan 2023
Pemprov Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24.
UMP Sumsel 2023 naik 8,26 persen atau Rp 259.731 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.144.446.