News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 2023

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. UMK Muara Enim 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.538.556. Besaran ini lebih tinggi jika dibanding dengan UMP Sumsel 2023 yang sebesar Rp 3.404.177.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.538.556.

Besaran UMK Muara Enim 2023 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

"UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim," kata Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis (8/12/2022), dikutip TribunSumsel.com.

Lebih lanjut, Siti Herawati menjelaskan UMK Muara Enim 2023 ini lebih besar jika dibanding dengan UMK Muara Enim 2022, Rp 3.253.447.

"Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelasnya.

Dijelaskannya, UMR Muara Enim naik setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Hasilnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023

Lebih lanjut, Siti Herawati menjelaskan bahwa UMK Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp 3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.

Terkait perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2023 ini dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Selanjutnya, diungkap Siti Herawati bahwa pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 2023

UMP Sumatera Selatan 2023

Pemprov Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24.

UMP Sumsel 2023 naik 8,26 persen atau Rp 259.731 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.144.446.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini