TRIBUNNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mataram 2023 sebesar Rp 2.598.079.
Dengan penetapan angka UMK Mataram 2023 tersebut maka terjadi kenaikan upah sebesar 7,49 persen dibandingkan pada 2022.
Diketahui pada tahun 2022 UMK Mataram sebesar Rp 2.416.953.
"Naik 7,49 persen atau Rp181 ribu," ungkap Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan pada Senin (5/12/2022), dikutip dari TribunLombok.
Menurut Rudi, besaran UMK Mataram 2023 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah ditetapkan di angka Rp 2.371.407.
Adapun keputusan UMK Mataram 2023 telah disepakati dan mendapat tandatangan Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat 2023
Rudi juga menegaskan bahwa ribuan unit perusahaan di Kota Mataram harus mematuhi aturan yang ada.
Tak hanya itu, Rudi juga mengimbau kepada para pekerja Kota Mataram untuk segera melapor jika masih mendapat upah di bawah UMK yang ditetapkan.
Sehingga Disnaker Kota Mataram dapat segera memberi teguran maupun tindakan tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.
Daftar UMK NTB 2023
1. Kota Mataram: Rp 2.598.079
2. Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.373.194
3. Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.367.676
4. Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.372.532