News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023: Naik 7,49 Persen

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023. UMK Kota Mataram 2023 ditetapkan dengan kenaikan 7,49 persen, dari Rp 2.416.953 pada 2022 menjadi Rp 2.598.079.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mataram 2023 sebesar Rp 2.598.079.

Dengan penetapan angka UMK Mataram 2023 tersebut maka terjadi kenaikan upah sebesar 7,49 persen dibandingkan pada 2022.

Diketahui pada tahun 2022 UMK Mataram sebesar Rp 2.416.953.

"Naik 7,49 persen atau Rp181 ribu," ungkap Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan pada Senin (5/12/2022), dikutip dari TribunLombok.

Menurut Rudi, besaran UMK Mataram 2023 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah ditetapkan di angka Rp 2.371.407.

Adapun keputusan UMK Mataram 2023 telah disepakati dan mendapat tandatangan Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat 2023

Rudi juga menegaskan bahwa ribuan unit perusahaan di Kota Mataram harus mematuhi aturan yang ada.

Tak hanya itu, Rudi juga mengimbau kepada para pekerja Kota Mataram untuk segera melapor jika masih mendapat upah di bawah UMK yang ditetapkan.

Sehingga Disnaker Kota Mataram dapat segera memberi teguran maupun tindakan tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.

Daftar UMK NTB 2023

1. Kota Mataram: Rp 2.598.079

2. Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.373.194

3. Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.367.676

4. Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.372.532

5. Kabupaten Lombok Utara: Rp 2.367.323

6. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 2.479.712

7. Kabupaten Sumbawa: Rp 2.389.506

8. Kabupaten Dompu: Rp 2.369.310

9. Kabupaten Bima: Rp 2.400.833

10. Kota Bima: Rp 2.425.030

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat 2023

UMP NTB 2023 Naik 7,44 Persen

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,44 persen.

Sehingga UMP NTB pada tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407.

Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022).

Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.

"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunLombok/Laelatunni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini