TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Medan, Sumatera Utara 2023.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan UMK Kota Medan naik 7,52 persen atau Rp 253.472.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Medan 2023 menjadi Rp 3.624.117 dari yang sebelumnya Rp 3.370.645.
UMK Kota Medan tersebut diputuskan oleh Edy Rahmayadi pada Rabu (7/12/2022), dilansir Tribun-Medan.com.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian mengatakan, ada 25 kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.
Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Binjai, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.803.941
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalami kenaikan UMK yang signifikan pada 2023.
"Artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," terangnya.
UMP Sumatera Utara
Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.
Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 2023: Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2.710.493
Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu."
"Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.
Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."
"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka."
"Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023.
Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen Menjadi Rp2.710.493, Ini Daftar UMP Sumut Selama Lima Tahun Terakhir
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut."
"Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."
"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.
Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir dari sumut.bps.go.id:
- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609
- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403
- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Reachtin Hani Ritonga)