News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rudapaksa Paspampres-Kowad, Panglima TNI: Kemungkinan Bukan Pemerkosaan Tapi Tindak Asusila

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggota Paspampres Mayor Inf BF terhadap perwira pertama Komando Wanita AD ( Kowad) Kostrad.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggota Paspampres Mayor Inf BF terhadap perwira pertama Komando Wanita AD ( Kowad) Kostrad.

Andika Perkasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan terbaru tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan atau pemerkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap Letda Caj (K) GER.

Indikasi yang terjadi pada keduanya adalah suka sama suka atau berbau perselingkuhan. Sebab Mayor BF diketahui sudah beristri dan memiliki anak.

Baca juga: Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad yang Berbuat Asusila Sama-sama Terancam Dipecat

Letda GER sebelumnya mengaku dirudapaksa BF saat sama-sama bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.

Kini Letda GER dan Mayor BF sama-sama ditahan dan terancam dipecat sebagai prajurit TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, oknum anggota Paspampres berinsial Mayor BF dan Kowad Letda Caj (K) GER itu akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.

"Konsekuensi sangat fatal," ucap Jenderal Andika Perkasa di sela-sela kegiatannya meninjau pengamanan menjelang prosesi pernikahan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Kapuskesad: Pemeriksaan Kesehatan Calon Kowad sangat Menghargai Privasi

"Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas," tambahnya.

Jenderal Andika mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER kini sama-sama ditahan di sel POM TNI.

"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," kata Andika.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan keduanya ditahan lantaran kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.

Melainkan kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.

"Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal," kata Andika.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung kedua individu atau terduga pelaku, ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan, (tapi) satu tindak asusila," kata dia.

Baca juga: Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad yang Berbuat Asusila Sama-sama Ditahan

Sebelumnya oknum Paspampres berinisial BF itu sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.

Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Suka sama suka

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ternyata tak ada kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Letda Caj (K) GER suka sama suka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Andika Perkasa di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," katanya lebih lanjut.

Kendati demikian, Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam ( Pomdam ) Jaya, Jakarta Pusat.

Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

Baca juga: Perwira Paspampres yang Rudapaksa Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pemerkosaan

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

Sebelumnya diberitakan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap Letda Caj (K) GER saat Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT di Bali, Selasa - Rabu, 15 - 16 November 2022.

Diceritakan, modus pelaku merudapaksa Letda Caj (K) GER yaitu dengan berpura-pura melakukan koordinasi.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga mendatangi langsung kamar Letda Caj (K) GER dengan alasan melakukan koordinasi.

Sebagai junior, Letda Caj (K) GER lantas membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.

Baca juga: Analisa Reza Indragiri Amriel Soal Dugaan Perkosaan Prajurit TNI Berubah Jadi Suka Sama Suka

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letda Caj (K) GER tidak berdaya.

Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letda Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Pelaku sendiri diketahui menjabat sebagai wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres.

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku sudah memberikan dukungan pada korban pasca-mendapatkan tindak tercela dari Mayor BF.

"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli Simanjuntak, Jumat (2/12/2022).

Kasus dugaan rudapaksa ini pun sudah didengar Panglima TNI dan secara tegas meminta diurus tuntas serta pelaku diberikan hukuman berat.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, tak ada toleransi bagi pelaku.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.

Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.

Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.

Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita Terancam Dipecat, Andika Perkasa: Sudah Masuk Pidana

Pengakuan GER sebelumnya

Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.

Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.

Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.

Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Baca juga: Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan

Analisis Psikolog Forensik

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai kalau kasus itu betul-betul perkosaan, jelas, pelaku harus dihukum berat.

"Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," kata Reza.

Tapi kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya?

Menurut Reza, kasus ini sama seperti pada analisa dia soal kasus kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dikatakannya, ada narasi yang dibuat menjadi narasi kejahatan seksual.

"Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC dan kasus Jombang, ini sepertinya merupakan false accusation. Jenisnya adalah relabelling. Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya.

Menurutnya, mengapa ada orang dalam hal ini perempuan yang melakukan relabelling? Jawabannya kata Reza adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan.

"Relabelling sebagai bentuk false accusation memunculkan keinsafan, khususnya pada diri saya, bahwa keberpihakan pada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori. Bahwa kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong," katanya.

Demikian pula implicit bias, kata Reza yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. "Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kowad yang Ngaku Dirudapaksa Paspampres Ikut Ditahan, Ternyata Suka Sama Suka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini