News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Magelang, Jawa Tengah 2023

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Magelang, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Magelang, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik.

UMK Kota Magelang ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.

Mengutip TribunJateng.com, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Kota Magelang 2023 yakni Rp2.236.776.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp154.969 dari UMK Kota Magelang di tahun 2022.

Diketahui, di tahun 2022 UMK Kota Magelang sebesar Rp2.081.807.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kediri, Jawa Timur Tahun 2023: Naik Rp 200.000

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini