Korban saat ditemukan dalam keadaan terbungkus kain mirip selimut yang sudah gosong terbakar.
Selain itu, di bawah tempat duduk korban, ditemukan banyak darah.
Tak hanya itu, ditemukan luka sayatan di bagian leher korban.
4. Kaki Pelaku Ditembak
Pelaku ditangkap 3 jam setelah jasad korban ditemukan.
Polisi diketahu langsung mendatang lokasi penemuan jasad sekitar pukul 08.00 WIB dan melakukan olah TKP hingga pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi pun mengetahui identitas korban dan pelaku.
"Dari hasil olah TKP polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya di Bekasi," kata Sumarni.
Saat ditangkap, polisi terpaksa menghadiahi pelaku timah panas pada kaki kananya karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.
5. Asap Jadi Petunjuk Warga Temukan Jasad Korban
Jasad korban pertama kali ditemukan seorang pekerja bengkel bernama Farel pada Kamis pagi.
Saat itu Farel melihat ada asap keluar dari mobil.
Farel pun langsung mendekati mobil tersebut.