Adapun SK Gubernur tersebut telah ditekan pada Senin, 28 November 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson mengungkapkam UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu sebesar Rp 2.608.601,75.
Sebagai informasi, UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMP Kalimantan Barat 2022 adalah Rp 2.434.328,9.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022," jelas Harisson.
UMP Kalimantan Barat 2023 beralku mulai 1 Januari 2023.
Harisson juga menjelaskan, SK yang telah ditekan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” tambah Harisson.
Daftar UMP Kalimantan Barat Selama 5 Tahun
- Tahun 2022: Rp 2.434.328,19
- Tahun 2021: Rp 2.399.699,00
- Tahun 2020: Rp 2.399.699,00
- Tahun 2019: Rp 2.211.500,00
- Tahun 2018: Rp 2.046.900,00
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)