TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2023.
Mengutip dari Tribun Pontianak, UMK Kabupaten Bengkayang 2023 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu (7/12/2022), lalu.
Adapun UMK Kabupaten Bengkayang 2023 sebesar Rp 2.767.564,136.
Menurut keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, UMK Kabupaten Bengkayang 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Kabupaten Bengkayang 2023 sebesar 0,7 persen.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Bengkayang adalah Rp 2.386.291.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat 2023
Sementara UMK Kabupaten Bengkayang 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," jelas Manto.
Manto juga menjelaskan, UMK 13 kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah diumumkan.
Namun terdapat 1 kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK yaitu Kabupaten Mempawah.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," terang Manto.
UMP Kalimantan Barat 2023
UMP Kalimantan Barat 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, dikutip dari Tribun Pontianak.
Hal tersebut terdapat pada SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.