TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, UMK Kabupaten Agam 2023 diputuskan mengacu pada UMP Sumatera Barat 2023.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Agam, Muhammad Luthfi pada Sabtu (3/12/2022).
Penetapan UMK Kabupaten Agam tahun 2023 diputuskan dengan menimbang adanya kenaikan UMP Sumatera Barat tahun 2023 menjadi Rp 2.747.476.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 9,15 persen dari UMP Sumatera Barat tahun 2022.
"Melihat peningkatan ini kami tahun depan akan berpedoman pada UMP," ujar Luthfi.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023
Ia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan apabila Pemerintah Kabupaten Agam menetapkan UMK sendiri maka jumlahnya harus lebih tinggi.
"Jadi kalau merujuk aturan yang ada kalau kami menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) jumlahnya harus lebih tinggi," jelas Luthfi.
Sedangkan menurut Luthfi, kondisi daerahnya tidak sanggup untuk memenuhi peningkatan tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 2023
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.