TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK di tiga daerah ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Melansir Tribunbengkulu.com, tiga daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta
Sementara itu, untuk tujuh Kabupaten lainnya (termasuk Kabupaten Kepahiang) yang belum memiliki UMK, maka diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.418.280.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).
Penetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang, dan wajib diikuti oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan pengupahan.
UMK Bengkulu
UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220
UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444
UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29
UMK Bengkulu Tengah
UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780
UMK Tahun 2019 = Tidak Ada UMK
UMK Tahun 2020 = Rp 2.290.000