News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepahiang, Bengkulu 2023

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Kepahiang, Pemprov Bengkulu tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK di tiga daerah ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Melansir Tribunbengkulu.com, tiga daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.

Baca juga: Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta

Sementara itu, untuk tujuh Kabupaten lainnya (termasuk Kabupaten Kepahiang) yang belum memiliki UMK, maka diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.418.280.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).

Penetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang, dan wajib diikuti oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan pengupahan.

UMK Bengkulu

UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220

UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444

UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29

UMK Bengkulu Tengah

UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780

UMK Tahun 2019 = Tidak Ada UMK

UMK Tahun 2020 = Rp 2.290.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini