News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa Berpusat di Cianjur

Ketua RT di Kampung Rawacina Mengaku Belum Ada Pemberitahuan Rencana Relokasi Pasca Gempa Cianjur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan desa di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dinilai berada di lokasi rawan gempa karena berada di zona patahan atau Sesar Cugenang. Ketua RT di Kampung Rawacina Desa Nagrak mengaku belum mendapat pemberitahuan soal relokasi pasca gempa Cianjur 21 November lalu.

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Warga di Kampung Rawacina RT 03/16 Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku belum mengetahui informasi soal relokasi pasca bencana gempa Cianjur pada 21 November 2022 lalu.

Seperti diketahui Desa Nagrak adalah salah satu dari 9 desa yang disebut BMKG berada di zona patahan Cugenang.

Lokasi ini tidak layak untuk dihuni dan warganya harus direlokasi ke tempat yang lebih aman yang disediakan oleh pemerintah.

Dede Tati Ketua RT 03/16 mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya informasi resmi dari pemerintah soal relokasi ke tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Baca juga: 15 Jenazah Korban Gempa Cianjur Belum Teridentifikasi, Polisi Imbau Warga Melapor

"Sebagian ada yang tahu dan tidak, dan belum ada pemberitahuan resmi juga dari pemerintah atau dinas terkait lainnya, jadi masih simpang siur," kata Dede Tati, Ketua RT 03/16 kepada tribunjabar.id, Senin (12/12/2022).

Selain belum tahu informasi soal relokasi, Dede Tati mengatakan warga yang tinggal di Kampung Rawacinajuga banyak yang tidak mau pindah dan ingin tetap berada di rumah asalnya.

"Sebagian warga sudah saya tanya, soal informasi relokasi ini, dan warga disini pada tidak mau. Karena disini warga mayoritas petani dan lahannya pun masih satu kampung," jelasnya.

Mereka mempertanyakan apabila direlokasi, mereka bingung untuk mencari nafkah lain, karena tidak ada pekerjaan lain selain bertani.

Hal serupa diungkapkan Dudu Sobandi (46), warga Kampung Rawacina yang mengaku keberatan untuk meninggalkan tempat asalnya, karena ada lahan sawah yang tidak bisa ditinggalkan.

"Kita sebenarnya tunggu hari dari pemerintah, kemarin juga kan belum ada keputusan yang juga," ujarnya.

"Beberapa waktu lalu menurut petuga BNPB pun mereka mau berunding dulu sama pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Nagrak, Hendi Saeful Maladi mengatakan, tidak mengetahui bahwa ada satu kampung di wilayahnya harus direlokasi ke tempat yang telah disediakan.

"Belum ada informasi dari petugas BNPB, BMKG dan Pemkab Cianjur bahwa Kampung Rawacina harus direlokasi," ucapnya.

Baca juga: Fakta Sesar Cugenang Penyebab Gempa M 5,6 di Cianjur, Punya Panjang 9 Kilometer Lewati 9 Desa

1.800 rumah harus direlokasi

Sebelumnya Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan sebanyak 1.800 rumah yang berada di zona patahan Cugenang tidak layak untuk dihuni.

Ke 1.800 rumah tersebut harus direlokasi.

Rumah-rumah yang dimaksud posisinya berada di sepanjang sembilan kilometer zona patahan Cugenang.

"Berdasarkan hasil survey lapangan, zona berbahaya yang berada di patahan itu yang direkomendasikan untuk direlokasi mencapai 8,09 kilometer persegi dengan total lebih kurang 1.800 rumah tinggal," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat menggelar konfrensi pers melalui aplikasi zoom, Minggu (10/12/2022).

Patahan aktif Cugenangan yang membentang sepanjang 9 kilometer tersebut dan mengarah ke barat laut tenggara masuk dalam zona berbahaya.

"Kawasan di zona berbahaya tersebut harus dikosongkan dari bangunan tempat tinggal, namun bisa dialihkan menjadi lahan pesawahan, resapan, hingga konservasi," ujarnya.

Dwikorita mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil kajian tersebut ke pemerintah pusat, Pemkab Cianjur dan intansi terkait lainya terkait adanya patahan tersebut.

"Patahan sepanjang 9 kilometer dengan raidus kanan kirinya 300-500 meter itu melintasi sembilan desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cugenang adan Cianjur," katanya.

Ia menyebutkan sembilan desa yang terlintasi patahan Cugenang tersebut di antaranya Desa Ciherang, Ciputri, Cibeureum, Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Cibulakan, dan Nagrak.

"Jadi rumah yang berada di desa itu, tidak semuanya harus direlokasi, tetapi hanya sebagian, tepatnya di atas patahan, dan radius kanan kiri 300-500 meter," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada di Atas Patahan Cugenang, Warga Kampung Rawacina Menolak Direlokasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini