TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan AL (40) kepada anaknya sendiri membuat korban mengalami trauma dan ketakutan.
Korban, MWS (6) saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang, Jawa Timur setelah disiram air panas oleh ayahnya.
Selain disiram air panas, korban juga disekap di dalam kamar oleh ayahnya.
Ketua Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang, Ade Mulyantoro menjelaskan kondisi psikologis korban saat ini sudah membaik dan mulai bisa diajak berbicara.
Ia menceritakan ketika korban sempat merasa sangat ketakutan ketika didampingi ayahnya di Rumah Sakit.
Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Anak di Lumajang, Ungkap Sifat Suaminya yang Tempramental
Bahkan korban tidak mau makan dan minum ketika melihat ayahnya.
"Kemarin dia tertutup sekali, tidak mau bicara, setiap lihat bapaknya, dia pasti ketakutan, tidak mau makan maupun minum, tadi malam setelah bapaknya enggak ada, dia sudah mau minta makan," jelasnya pada Selasa (13/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Saat ini ayah korban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.
Ade Mulyantoro mengatakan selain merawat luka bakar korban, tim medis juga berusaha memenuhi gizi korban setelah mengalami penganiayaan.
Menurut Ade Mulyantoro korban tidak hanya dianiaya tapi juga tidak diberi makan oleh ayahnya.
"Tadi pagi sudah kita lakukan pendampingan gizi bersama ahli gizi dan sudah kita cukupi, sekarang fokus ke kondisi umum dulu, nanti kita dampingi juga dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma," terangnya.
Sementara itu, Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Rizky Miranda mengatakan korban belum dapat menjalani penanganan psikologi saat ini.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ayah Siksa Anak di Lumajang, Ternyata Pernah Oleskan Kotoran ke Wajah Korban
Hal ini karena kondisi fisik korban masih belum pulih.
"Secara psikologis, kita belum bisa melakukan treatment ke anaknya karena kondisi secara fisik masih belum baik. Asesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa," ujarnya pada Rabu (14/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ayah dan ibu korban akan jalani tes psikologi
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan petugas masih mendalami kasus ini dan menyebut ada kemungkinan ibu korban juga akan dijadikan tersangka.
"Apakah nanti istrinya terlibat masih kami dalami. Sang anak saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menjelaskan kedua orangtua korban akan menjalani tes psikologi di Surabaya pada (15/12/2022).
"Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut," terangnya.
Menurutnya, kedua orang tua korban berusia cukup matang dan penyebab kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Anak di Lumajang, Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka
Diketahui, tersangka yang merupakan ayah korban kini berusia 40 tahun dan ibu korban, DPA saat ini berusia 30 tahun.
"Karena begini di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya," jelasnya pada Selasa (13/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kronologi penganiayaan
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan motif penganiayaan ini karena pelaku kesal korban sering buang air sembarangan.
"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," jelasnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
AKBP Dewa Putu mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni menyiramkan air panas ke korban.
Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka memar dan luka bakar di punggung.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di KBB yang Siram Istrinya dengan Air Keras, Pelaku: Saya Gak Mau Diceraikan
Selain itu, pelaku juga melumuri wajah korban dengan kotoran.
"Saat ditemukan wajah sang anak penuh dengan kotorannya sendiri. Ini sangat tidak dibenarkan karena anak harusnya dididik dan diperlakukan dengan baik," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan selain bukti dari luka di tubuh korban, polisi juga mempunyai bukti lain berupa foto-foto dari ponsel ibu korban.
"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," pungkasnya.
Diduga aksi penganiayaan ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 bulan lalu atau sejak tersangka pulang dari Bali dan bekerja sebagai buruh.
Untuk menutupi kasus penganiayaan ini, tersangka menyekap korban di dalam kamar dan mengatakan korban dititipkan ke gurunya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto menjelaskan kasus penganiayaan ini pertama kali diketahui oleh paman korban, Janoto.
"Kala itu paman mencari keberadaan korban yang katanya dititipkan di rumah seorang guru. Namun sang paman mendapati korban di rumah dengan luka di tubuh korban. Paman korban bernama Janoto langsung melaporkannya ke pihak desa dan meneruskannya ke kami," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Miftahul Huda) (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)