TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tahun 2023.
Di tahun 2023 ini, UMK Kabupaten Karanganyar naik sebesar Rp143.170,44.
Jadi, UMK Kabupaten Karanganyar menjadi Rp 2.207.483,64.
Sedangkan tahun 2022 lalu, UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.064.313,20.
Keputusan kenaikan ini disahkan Gubernur Ganjar Pranono melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 2023
Sebelumnya, Ganjar telah mengumumkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.
Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng:
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94