News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 2023

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.701.977,27.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tahun 2023.

UMK Kabupaten Lamongan 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.701.977,27.

Artinya, ada kenaikan sekitar 7,4 persen atau Rp 200.000 dari UMK Kabupaten Lamongan 2022, yaitu Rp 2.501.977,27.

Besaran UMK Kabupaten Lamongan 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah tersebut.

Adapun keputusan UMK Kabupaten Lamongan 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sebelum penetapan UMK Kabupaten Lamongan 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tuban, Jawa Timur 2023

UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.040.244.

Ada kenaikan 7,8 persen atau Rp 148.677,18 dari UMP Jawa Timur 2022 yang sebesar Rp1.891.567.

Besaran UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.

Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2013 lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen, pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini