TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik.
UMK Kabupaten Wonogiri 2023 naik menjadi Rp 1.968.448,32.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 129.404,33 dari UMK Kabupaten Wonogiri di tahun sebelumnya yakni Rp1.839.043,99.
Adapun UMK Kabupaten Wonogiri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 2023
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.