TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Kuningan, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR), Rabu (7/12/2022).
Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK Kuningan naik menjadi Rp2.101.734.
Dilansir TribunnewsCirebon.com, tahun lalu, UMK Kuningan adalah Rp 1.908.102, artinya UMK tahun 2023 naik sebesar Rp193.632.
Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Elon Carlan mengungkap pertimbangan kenaikan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 2023
Di antaranya adalah produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha.
"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," ujar Elon.
Ditanya soal perusahaan yang mengerjakan karyawan dengan pembayaran di bawah UMK, kata Elon, sengketa itu pasti mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Bentuk perhatian itu, diajukan atau dilaporkan dari salah satu yang dirugikan.
"Ya, jika ada perusahaan yang bayar gaji karyawan di Kuningan tak sesuai UMK. Ini akan dikembalikan antara kedua belah pihak."
"Kemudian tidak menutup kemungkinan, itu akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi, jika ada laporan atau pengaduan masuk ke kami," tutup Elon.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sukabumi, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.747.774
Mengutip laman jabarprov.go.id, berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248