TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polresta Bogor Kota menangkap BH (26), pelaku pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur, Senin (12/12/2022).
"Betul, kemarin ada pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak," kata Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat
Rizka menjelaskan, BH ditangkap oleh polisi usai anggota keluarga korban melaporkan aksi bejat dari BH kepada polisi.
"Pelaku ini hasil dari laporan orangtua korban dan informasi yang didapat oleh Unit PPA Sat Reskrim," ungkapnya.
Dari tangan BH, kata Rizka, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
"Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian," tambahnya.
Rizka membeberkan, BH saat diamankan oleh polisi tidak melakulan penolakan apapun.
Kepada polisi, BH mengakui perbuatannya.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
"Dari interogasi yang dilakukan bahwa saudara BH mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti," ungkapnya.
Saat ini, BH dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota dan terancam kurungan pidana selama 15 tahun.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya..
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bejat, Pemuda di Kota Bogor Tega Sodomi Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara