News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023.

UMK Kabupaten Luwu 2023 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.

Sehingga besaran UMK Kabupaten Luwu 2023 adalah Rp 3.385.145.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Saiful Abdul Latief.

“Kenaikan upah untuk Kabupaten Luwu mengacu pada UMP Sulsel 2023, sebesar Rp 3.385.145, naik sekitar Rp 220.000."

"Penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022,” ungkap Saiful, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876

Besaran kenaikan UMK yang ditetapkan tersebut sesuai dengan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.

Dilansir sulselprov.go.id, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.

Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.

Sehingga UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145.

Penetapan UMP Sulawesi Selatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Andi menetapkan besaran kenaikan UMP untuk Sulawesi Selatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat buruh.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 Persen

Disnakertrans Lakukan Sosialisasi ke Pengusaha

Setelah penetapan UMK Kabupaten Luwu diumumkan, Saiful melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

“Sosialisasi atau penyampaian besaran upah minimum kami sampaikan ke para pengusaha dan perusahaan untuk dilaksanakan,” ungkap Saiful.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini