News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota TNI AD Terancam Dipecat, Selundupkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TNI - Dua anggota TNI AD terancam dipecat karena mengedarkan narkoba dan ditangkap dengan barang bukti 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu.

Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.

Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). (HO via Tribun Medan)

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat Subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Array A Argus) (Kompas.com/Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini