TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 2023.
UMK Kabupaten Pinrang 2023 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.
Sehingga besaran UMK Kabupaten Pinrang 2023 adalah Rp3.385.145.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid HI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang, Etty Herawati.
"Kabupaten Pinrang mengikuti UMP Sulsel, jadi UMK Pinrang juga mengalami kenaikan."
"Besarannya dari Rp3.165.876 pada 2022 menjadi Rp3.385.145 tahun 2023," kata Etty, Rabu (30/11/2022), dikutip dari TribunPinrang.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023
Besaran kenaikan UMK yang ditetapkan di Kabupaten Pinrang sesuai besaran kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.
Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.
Jadi total kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145.
Dilansir sulselprov.go.id, penetapan UMP Sulawesi Selatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Andi menetapkan besaran kenaikan UMP untuk Sulawesi Selatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat buruh.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan 2023
Kenaikan Tertinggi Selama Ini
Andi Sudirman mengatakan UMP tahun 2023 merupakan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.