News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Penyandang Disabilitas di Kota Sabang Jadi Korban Pencabulan Pria Berumur 63 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Gadis penyandang disabilitas asal Kota Sabang, Aceh berinsial M menjadi korban kebejatan yang dilakukan oleh pria tua berinisal F (63). Rudapaksa dilakukan di desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022

Laporan Wartawam Serambi Indonesia Agus Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, SABANG – Gadis penyandang disabilitas asal Kota Sabang, Aceh berinsial M menjadi korban kebejatan yang dilakukan oleh pria tua berinisal F (63).

Aksi kebejatan pria yang bekerja sebagai nelayan tak hanya dilakukan satu kali, melainkan tiga kali dan pernah dilakukan di toilet umum.

Rudapaksa dilakukan di desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022.

Korban M mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 2/JN/2022/MS.Sab pada 20 Desember 2022.

Baca juga: Polres Pariaman Amankan Kakek Berusia 77 Tahun Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Umur 12 Tahun

 Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Nurul Husna menyatakan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa F dengan hukuman ‘uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 43  kali cambuk, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan hakim.

Hakim juga menghukum terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi terhadap putusan inkracht dilaksanakan paling lama 3 bulan.

Peristiwa ini pertama kali terjadi pada 2021 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kamar mandi umum yang berada disamping meunasah/musahala yang berada dalam satu desa di Kecamatan Sukajaya.

Pada saat itu keduanya sedang berada di kamar mandi umum, terdakwa F mendekati korban dan tiba-tiba menarik korban dengan posisi terdakwa berdiri dibelakang korban.

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tanpa mengatakan apapun.

Selanjutnya perbuatan terdakwa kedua kalinya terjadi di 2021 bertempat di rumah korban.

Saat itu terdakwa sedang berada di rumah korban dan disitu ada juga orang tua korban.

Kemudian terdakwa duduk diatas kursi dibagian dalam rumah kemudian datang korban tidak sengaja ingin menduduki kursi yang sedang diduduki oleh terdakwa.

Sehingga terdakwa langsung mendorong bokong korban menggunakan tangan terdakwa sambil menyuruhnya untuk pergi.

AS, anak dari Wakil Ketua DPRD Labura dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku awalnya mengajak korban pacaran tapi kemudian dicabuli. (Istimewa)

Selanjutnya peristiwa ketiga terjadi pada 22 September 2022 sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat di rumah orang tua korban.

Pada saat itu korban sedang tiduran dengan posisi miring di ruang tamu tepatnya didepan TV.

Kemudian terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan langsung berbaring dibelakang korban dan langsung melakukan pelecehan.

Usai kejadian tersebut, korban pergi ke kamar mandi dan melihat ada bercak darah pada celana dalamnya dan merasakan sakit saat membuang air kecil.

Abang kandung korban, MD, baru mengetahui aksi bejat tersebut setelah diberitahu oleh anakanya yang datang menghampiri.

“Yah, kak cut sudah di remas-remas kemaluan sama orang” kata anak MD kepadanya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Paspampres-Kowad, Panglima TNI: Kemungkinan Bukan Pemerkosaan Tapi Tindak Asusila

Mendengar hal itu, MD langsung mendatangi korban dan menanyakan mengenai hal itu dan korban menjawab kepadanya, “benar vagina korban telah diremas oleh orang yang memberi tempat nasi”,.

Bahwa selanjutnya pada 23 September 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB, MD bersama korban datang ke Polres Sabang untuk melakukan Laporan Polisi atas apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor VER : 357/097/2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Pemerintah Kota Sabang pada 27 September 2022, terdapat luka lecet berwarna kemerahan diantara liang senggama dan dubur korban.

Serta ditemukan luka robek sewarna kulit pada arah jarum jam delapan dan sepuluh pada selaput darah. Hal ini terjadi diduga karena ruda paksa tumpul.

Polres Bogor merilis pengungkapan kasus persetubuhan dua siswi SMP anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 orang kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Berdasarkan keterangan Ahli Psikologi, Endang Setianingsih SPsi MPd di dalam persidangan, bahwa korban mengalami trauma.

Dimana korban tampak mengalami ketakutan, dan mudah murung serta ada rasa benci yang dirasakan pada lawan jenisnya.

Korban juga mengalami emosi yang tidak stabil sehingga tampak terkadang murung, mudah menangis dan suka berdiam diri serta mengomel - ngomel (marah) tanpa ada alasan dan tidak dimengerti.

Bahkan pasca kejadian tersebut mulai menarik diri dari lingkungannya karena rasa malu dan ada rasa kebencian akan kondisi yang dialaminya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini