News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan di Universitas Andalas

5 Fakta Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, Viral di Medsos hingga Jumlah Korban

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Berikut fakta pelecehan oleh oknum dosen di Universitas Andalas. Viral di media sosial hingga ada 8 orang yang menjadi korban.

TRIBUNNEWS.COM - Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi terjadi di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Terduga pelaku berinisial KC merupakan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dari informasi sementara, ada delapan orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh KC.

Saat ini, KC telah dinon-aktifkan dari pekerjaannya sebagai dosen di FIB Universitas Andalas.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Andalas:

1. Viral di Media Sosial

Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, 8 Orang Jadi Korban, Ada yang Dirudapaksa

Dilansir TribunPadang.com, kasus ini mencuat setelah video bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan KC beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infounand.

Dalam unggahan tersebut, tertulis aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali.

Akun tersebut juga menginformasikan sudah ada lebih dari lima orang yang menjadi korban.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis @infounand.

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir, membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.

Saat ini, pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah menindaklanjuti kasus ini.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya, Rabu (21/12/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini