News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan di Universitas Andalas

Soal Pelecehan di Universitas Andalas, Tanggapan Wakil Rektor hingga Satgas PPKS

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Berikut kabar soal kasus pelecehan di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kasus pelecehan di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat.

Pelecehan seksual dilakukan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), KC.

Korban pelecehan yang dilakukan KC berjumlah delapan orang.

Kini, atas tindakannya, pelaku dinonaktifkan oleh kampus.

Prof Mansyurdin selaku Wakil Rektor I Unand menungkapkan jika pelaku sudah dinonaktifkan sebagai dosen sejak 20 Oktober 2022.

"Pak rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus," ujar Mansyurdin seperti yang dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan

Mansyurdin juga mengungkapkan, komunikasi antara terduga pelaku dengan mahasiswa juga sudah tak ada lagi.

Dengan begitu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bisa leluasan melakukan pemeriksaan.

Ia juga mengungkapkan, pihak universitas berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi pelaku pelecehan seksual.

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya.

Sanksi administratif yang diberikan juga bukan kategori sedang, melainkan akan mendapatkan sanksi kategori berat.

"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan pemecatan, Prof Masyurdin mengungkapkan bahwa hal tersebut keputusan Dirjen Kemendikbud RI.

Untuk diketahui, menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang pelecehan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanksi terberat adalah pemberhentian tetap sebagai pendidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini