TRIBUNNEWS.COM, RENGAT - Sakit hati bisa membuat seseorang menjadi gelap mata. Inilah yang terjadi pada dua remaja berusia belasan tahun di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, F (15) dan NA (17).
Lantaran sakit hati karena kerap dimarahi oleh suami dari Arthia (sebelumnya ditulis Arita--red) warga Dusun Sungai Kemiri, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, F dan NA nekat membunuh Arthia dan bayinya yang baru berusia 9 bulan, RAF.
Menurut pengakuan F kepada polisi, mereka kerap dimarahi Masroni suami korban lantaran mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong.
Suara bising dari motor itu menyebabkan bayi mereka yang berusia 9 bulan terbangun dari tidurnya.
Baca juga: Bayi 18 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Tirinya di Subang: Pelaku Kini Kabur
Merasa sakit hati, dua remaja itu nekat menghabisi nyawa Arthia dan bayinya.
Bahkan mereka sengaja merekayasa pembunuhan dan membuat seolah-olah Arthia adalah korban pemerkosaan.
Tubuh korban kemudian dibuang ke semak-semak di samping rumah korban.
Sementara itu, bayi Arthia, RAF dimasukkan ke dalam karung dan dibuang tak jauh dari mayat Arthia.
Berikut cerita selengkapnya kasus pembunuhan ibu dan bayinya di Inhu dirangkum Tribunnews dari Tribun Pekanbaru.
Awal Mula Penemuan Mayat Ibu dan Bayi
Sebelumnya warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dihebohkan dengan penemuan mayat ibu dan bayinya.
Kedua korban ditemukan tewas secara tak wajar, Rabu (21/12/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, korban bernama Arita (45), ditemukan dalam kondisi telentang tanpa pakaian dalam.
Kemudian, bajunya naik ke atas, posisi tangan ke atas wajah dan wajahnya tertutup kain warna merah muda diduga pakaian dalam korban.
Sedangkan mayat bayi, RAF berusia 9 bulan, ditemukan dalam karung dan masih menggunakan pakaian.
Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat ibu dan bayinya ini," kata Misran kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Kamis (22/12/2022).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan luka di kepala korban Arita. Namun, penyebab luka korban belum diketahui.
"Masih menunggu hasil visum," kata Misran.
Misran menjelaskan, suami korban bernama Masroni pergi ke kebun sayur di Desa Rantau Bakung.
Sementara istrinya tinggal di rumah menggendong bayinya yang berusia sembilan bulan.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Bunuh Polisi di Riau, Kondisi Psikologis Pelaku Labil dan Belum Dapat Diperiksa
Sekitar pukul 20.00 WIB, Masroni pulang ke rumah. Namun, dia tidak menemukan istri dan anaknya.
"Saksi masuk lewat pintu samping rumah. Saat itu dilihat pintu belakang serta jendala rumah terbuka, tetapi tidak menemukan istri dan anaknya. Sedangkan sandal dan kain gendong bayi ada di rumah," kata Misran.
Lalu, Masroni bertanya kepada tetangga dan ketua RT. Hanya saja, tak ada tetangga yang melihat istrinya.
Setelah itu, dilakukanlah pencarian.
Pada pukul 21.30 WIB, seorang warga bernama M Jamil melihat karung yang terletak di samping rumah korban berjarak sekitar 50 meter.
Setelah dicek, ternyata berisi mayat bayi. Berjarak sekitar 10 meter, ditemukan lagi mayat ibunya.
Sengaja Bikin Seolah Korban Pemerkosaan
Dalam melakukan aksinya, dua remaja tersebut ternyata sengaja membuat kondisi seolah-olah korbannya Arthia adalah korban pemerkosaan.
Caranya adalah membuka pakaian dalam korban serta menarik pakaiannya ke atas.
F yang masih berusia 15 tahun itu mengaku sengaja membuka pakaian dalam korban.
Hal itu dilakukan agar ibu satu anak itu seolah-olah menjadi korban pemerkosaan.
Sementara rekannya NA, membekap mulut bayi korban hingga tewas.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengungkapkan kedua pelaku telah mengakui melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Kepada polisi, F mengaku menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pembunuh Wanita Bertato yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cisadane, Satu WNA
"Korban dibunuh di belakang rumahnya. Pelaku memukul kepala korban pakai shockbreaker motor satu kali, dan memukul bagian leher satu kali," kata AKBP Bachtiar Alponso.
Akibatnya, korban terkapar di tanah dengan kepala berdarah.
Lalu F mengikat leher korban dengan karet ban.
Setelah itu, F membersihkan darah di kepala korban dengan air menggunakan ember.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban," kata Bachtiar.
Tak sampai di situ, F juga membuka pakaian dalam korban.
Hal itu dilakukan agar ibu satu anak itu seolah-olah menjadi korban pemerkosaan.
Sementara NA, kata Bachtiar, membekap mulut bayi korban hingga tewas.
"Kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F sebelumnya di rumahnya. Mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," jelas Bachtiar.
Kronologis Penangkapan Pelaku
F dan NA sebelumnya diringkus polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.
"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Pematang Jaya. Pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.
"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," jelas Bachtiar.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.
Bachtiar menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Diolah dari artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kematian Bayi dan Ibu di Riau Direkayasa Seperti Korban Rudapaksa, Mayat Dibuang ke Semak