Penetapan UMP Sulawesi Selatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Andi menetapkan besaran kenaikan UMP untuk Sulawesi Selatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat buruh.
Kenaikan UMP Tertinggi di Sulawesi Selatan
Andi Sudirman mengatakan bahwa UMP tahun 2023 merupakan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui UMP sebelumnya, yakni tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.
“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” ucap Andi.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Daftar UMP Sulawesi Selatan selama 5 Tahun Terakhir
- UMP Sulawesi Selatan 2022: Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2021: Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2020: Rp3.103.800
- UMP Sulawesi Selatan 2019: Rp2.860.382
- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp2.647.767
Formasi Kenaikan UMP