News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.781.898

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023.

Mengutip dari TribunPontianak, UMK Kota Singkawang 2023 mengalami kenaikan 7,16 persen dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, besaran UMK Kota Singkawang 2022 adalah Rp 2.596.120,45.

Sehingga UMK Kota Singkawang 2023 telah ditentukan sebesar Rp 2.781.898,83.

Sebagai informasi, besaran UMK Kota Singkawang 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu, 7 Desember 2022, lalu.

Tidak hanya UMK 2023 untuk Kota Singkawang, Sutarmidji juga telah menetapkan UMK 2023 untuk 13 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023, Naik 6,63 Persen

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," jelas Manto.

Meskipun begitu, terdapat satu kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Kabupaten Mempawah.

Manto juga menjelaskan walaupun belum mengusulkan UMK 2023, Kabupaten Mempawah akan mengikuti besaran UMP Kalimantan Barat 2023.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," tambahnya.

Besaran UMP Kalimantan Barat 2023

Ilustrasi Uang. Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023. (Kontan.co.id)

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan besaran UMP Kalimantan Barat 2023 melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 tersebut telah sesuai dengan SK yang dikeluarkan Gubernur Kalbar sudah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini