DS merupakan dosen senior di Fakultas Hukum Unmul dan setelah kasus dugaan pelecehan mencuat, ia dinon-aktifkan dari dosen Unmul.
Hal ini diungkapkan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Rudianto Amirta.
“Dalam sikap kami salah satu butirnya adalah pembebasan sementara kepada terduga dari semua kegiatan aktivitas belajar mengajar di Fakultas Kehutanan, hingga kasus ini berkeputusan akhir,” ujarnya pada Selasa (30/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dosen Unand Tawarkan Nilai Tinggi ke Para Korban Pelecehan Seksual, Barang Bukti Sudah Diamankan
Menurutnya, keputusan ini diambil agar DS lebih fokus menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan ke polisi.
Selain itu pemberhentian ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Ia juga mengatakan DS statusnya masih PNS dan sudah lama mengajar di Unmul.
“Terlapor itu status PNS dosen aktif di Fakultas Kehutanan. Sejak kapan mengajar saya kurang hapal ya, tapi beliau cukup senior,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia) (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)