TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Hasil pemeriksaan dugaan pelecehan terhadap 8 mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (Unand) dibawa ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan Rektor dan Satgas pencegahan, penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Andalas.
Baca juga: Isi Tuntutan Mahasiswa Universitas Andalas Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen FIB
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS Unand, Dr. Rika Susanti saat menemui massa aksi Aliansi Mahasiswa Unand ketika berunjuk rasa, Senin (26/12/2022).
Rika mengatakan, Rektor dan Satgas PPKS mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi.
"Pak Rektor sudah ke Kementerian, saya dan ketua investigasi juga berangkat sore ini," ujar Rika.
Sebelumnya, kata dia, Satgas PPKS sudah selesai melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, meminta keterangan korban dan saksi untuk selanjutnya menetapkan rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oknum terduga pelaku.
"Saya sangat yakin pimpinan Universitas Andalas (Unand) akan menindak seseorang yang melakukan kekerasan seksual sesuai kejahatan yang dilakukan," kata dia.
Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan
Lanjutnya, semua pimpinan kampus berkomitmen bahwa siapa pun pelaku kekerasan seksual yang ada di Unand akan diberikan sanksi sesuai berat dan ringannya perbuatan yang dilakukan.
"Kita tunggu keputusan Rektor dan Mendikbud, dan prosesnya perlu kehati-hatian dari semua pihak," imbuh dia.
Ia menerangkan, saat ini terduga pelaku sudah dinonaktifkan sesuai SK Rektor selama 30 hari dan sudah diperpanjang sebanyak dua kali.
Baca juga: Soal Pelecehan di Universitas Andalas, Tanggapan Wakil Rektor hingga Satgas PPKS
Terakhir Rika menegaskan bahwa Satgas PPKS berpihak kepada korban, dan tidak pernah berpihak kepada pelaku.
Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Dr. Aidinil Zatra mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya.
Adapun alasannya karena berkaitan dengan kode etik Satgas PPKS yang tertuang dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
Sebelum diputuskan, ujar Aidinil, Satgas tidak boleh memberikan informasi apa pun terkait dengan korban, terlapor dan proses pemeriksaan.