News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan di Universitas Andalas

Universitas Andalas Sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Oknum Dosen Cabul ke Kemendikbud Ristek

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil pemeriksaan dugaan pelecehan terhadap 8 mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (Unand) dibawa ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Hasil pemeriksaan dugaan pelecehan terhadap 8 mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (Unand) dibawa ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan  Rektor dan Satgas pencegahan, penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Andalas. 

Baca juga: Isi Tuntutan Mahasiswa Universitas Andalas Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen FIB

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS Unand, Dr. Rika Susanti saat menemui massa aksi Aliansi Mahasiswa Unand ketika berunjuk rasa, Senin (26/12/2022).

Rika mengatakan, Rektor dan Satgas PPKS mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi.

"Pak Rektor sudah ke Kementerian, saya dan ketua investigasi juga berangkat sore ini," ujar Rika.

Sebelumnya, kata dia, Satgas PPKS sudah selesai melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, meminta keterangan korban dan saksi untuk selanjutnya menetapkan rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oknum terduga pelaku.

"Saya sangat yakin pimpinan Universitas Andalas (Unand) akan menindak seseorang yang melakukan kekerasan seksual sesuai kejahatan yang dilakukan," kata dia.

Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan

Lanjutnya, semua pimpinan kampus berkomitmen bahwa siapa pun pelaku kekerasan seksual yang ada di Unand akan diberikan sanksi sesuai berat dan ringannya perbuatan yang dilakukan.

"Kita tunggu keputusan Rektor dan Mendikbud, dan prosesnya perlu kehati-hatian dari semua pihak," imbuh dia.

Ia menerangkan, saat ini terduga pelaku sudah dinonaktifkan sesuai SK Rektor selama 30 hari dan sudah diperpanjang sebanyak dua kali.

Baca juga: Soal Pelecehan di Universitas Andalas, Tanggapan Wakil Rektor hingga Satgas PPKS

Terakhir Rika menegaskan bahwa Satgas PPKS berpihak kepada korban, dan tidak pernah berpihak kepada pelaku.

Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Dr. Aidinil Zatra mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya.

Adapun alasannya karena berkaitan dengan kode etik Satgas PPKS yang tertuang dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Sebelum diputuskan, ujar Aidinil, Satgas tidak boleh memberikan informasi apa pun terkait dengan korban, terlapor dan proses pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini