"Sesuai Permendikbud, Rekomendasi itu ada tiga bentuk, pelanggaran ringan dan sedang bisa diputuskan di Universitas," ujar dia.
Dijelaskannya, kalau pelanggaran berat, harus disampaikan kepada Kemendikbud, sehingga kewenangan kuat untuk bisa mengambil tindakan itu langsung di ambil oleh menteri.
Baca juga: Usut Kasus Pelecehan Oknum Dosen di Universitas Andalas, Satgas PPKS Dapat Teror, Mobil Dirusak
Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melakukan unjuk rasa tuntut penyelesaian kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terhadap mahasiswi.
Ratusan mahasiswa tersebut tergabung dalam aliansi mahasiswa Unand mendatangi gedung Rektorat, Senin (26/12/2022) siang.
Aliansi mahasiswa Unand menyuarakan aspirasi dalam enam tuntutan, yaitu:
1. Mendesak Rektor Universitas Andalas untuk mempercepat prosedur penanganan kejahatan seksual di Universitas Andalas sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
2. Menuntut Rektor Universitas Andalas untuk memecat pelaku kejahatan seksual secara permanen dan menjamin pelaku tidak terlibat di dunia Pendidikan.
3. Memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
4. Meminta Rektor Universitas Andalas untuk melindungi petugas satgas PPKS dari intervensi dan intimidasi pihak mana pun.
5. Mendesak Rektor Universitas Andalas untuk memproses pencabutan gelar akademik terhadap pelaku.
6. Mendesak Rektor Universitas Andalas untuk mengimplementasikan secara serius amanat Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021.
Baca juga: Sosok Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Sudah Beristri dan Bergelar Doktor
Pantauan TribunPadang.com, ratusan orang massa aksi kerap meneriakkan 'Ganyang Predator'.
'Ganyang Predator' kerap kali diteriakkan massa aksi yang ditujukan kepada oknum dosen yang diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi.
Sejumlah tuntutan juga disampaikan massa aksi lewat media spanduk.
Sejumlah spanduk bertuliskan 'Kami bersama korban', 'hidup korban', 'Jangan diam, Lawan !!, #usut tuntas', serta 'Arsitek peradaban tidak pantas dilecehkan'.
Penulis: Wahyu Bahar
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rektor dan Satgas PPKS Unand ke Kemendikbud, Bawa Usulan Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Viral