News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan di Universitas Andalas

Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas - Oknum dosen FIB  terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap

Laporan Wartawan Tribun Padang Wahyu Bahar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Oknum dosen FIB  terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap.

Berdasarkan website resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terungkap status terduga pelaku ialah dosen aktif.

Padahal Rektorat Universitas Andalas telah resmi menonaktifkan yang bersangkutan.

Lantas bagaimana tanggapan rektorat?

Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi mengatakan,  status terduga pelaku di PDDikti merupakan kewenangan Kemendikbud Ristek.

"Terduga pelaku masih dalam daftar orang yang berstatus sebagai dosen, disebabkan karena proses belum selesai," ujar Henmaidi kepada TribunPadang.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Universitas Andalas Sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Oknum Dosen Cabul ke Kemendikbud Ristek

Pihaknya juga masih menunggu seperti apa keputusan Kemendikbud Ristek berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS.

"Apakah penonaktifan dari Dikti, itu kan berproses, artinya kementerian tak serta merta menerima apa yang disampaikan tim investigasi Satgas PPKS Unand kan. Boleh jadi, kementerian juga akan membentuk tim untuk memfollow up untuk melakukan investigasi atau verifikasi," terang dia.

Ia menyampaikan, tim dari Kemendikbud Ristek tentu mesti terlebih dahulu meneliti bahan investigasi dari Satgas PPKS Unand, untuk selanjutnya mengambil tindakan.

"Apakah akan turun inspektur jendral, itu tentu sudah berada di tangan timnya kementerian," lanjutnya.

Henmaidi menuturkan, kewenangan pimpinan kampus hanya sebatas penonaktifan aktivitas akademik terduga pelaku.

Hal tersebut, katanya sudah diberlakukan, bahwa sesuai aturan, SK penonaktifan berlaku selama 30 hari.

Sementara, karena proses investigasi dari Satgas PPKS masih berlangsung, penonaktifan terduga pelaku sudah diperpanjang sebanyak dua kali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini