News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan di Universitas Andalas

Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas - Oknum dosen FIB  terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap

"Non aktif itu dari penugasan untuk kegiatan akademik, sementara yang lainnya belum berubah statusnya," kata dia.

Terkait tuntutan Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas terkait masih beredarnya oknum pelaku di kampus, pimpinan kampus tidak punya kewenangan untuk melarangnya.

"Kewenangan kita untuk melarang terduga pelaku yang masih datang ke lingkungan kampus belum ada," ulas dia.

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Saat ini, kata dia, Rektor dan Satgas PPKS masih di Kemendikbud Ristek untuk mengonsultasikan hasil investigasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand kepada mahasiswi.

"InsyaAllah, Rektor dan Satgas PPKS Unand pulang besok," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Rektor dan Satgas pencegahan, penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Andalas mendatangi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (26/12/2022).

Ketua Satgas PPKS Unand Dr Rika Susanti mengatakan, Rektor dan Satgas mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi.

Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Dr. Aidinil Zatra mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya.

Adapun alasannya karena berkaitan dengan kode etik Satgas PPKS yang tertuang dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Sebelum diputuskan, ujar Aidinil, Satgas tidak boleh memberikan informasi apa pun terkait dengan korban, terlapor dan proses pemeriksaan.

"Sesuai Permendikbud, Rekomendasi itu ada tiga bentuk, pelanggaran ringan dan sedang bisa diputuskan di Universitas," ujar dia.

Dijelaskannya, kalau pelanggaran berat, harus disampaikan kepada Kemendikbud, sehingga kewenangan kuat untuk bisa mengambil tindakan itu langsung di ambil oleh menteri.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Meski Dinonaktifkan Rektor, Oknum Pelecehan Seksual di Unand Berstatus Dosen Aktif di Laman PDDikti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini