"Saat itu saya dijemput di rumah dan langsung di bawah ke lokasi kejadian. Memang saat di lokasi saya tidak tahu dihadirkan untuk apa, merekan hanya di bilang ingin menangkap OPM bukan bilang membunuh orang," ujarnya.
Selanjutnya dari sidang tersebut para tersangka warga sipil di skors dan mempertahankan pernyataan masing-masing.
Sidang dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIT yang mana saksi keempat sekaligus tersangaka berinisal RHM menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Dirinya mencerita secara terbuka bahwa setiap kejadian mutilasi dirinya sempat membantai salah seorang korban tetapi dan tidak ikut untuk melakukan mutilasi.
"Saya memang melakukan pembunuhan di TKP awal, namun setelah itu saya pulang dan tiba-tiba saya di telfon sekitar pukul 02.00 WIT untuk menuju lokasi Lokpon untuk ikut memutikasi para korban," jelasnya.
Selanjutnya, para saksi dan terdakwa anggota TNI saling berargumen dan mempertahankan pernyataan masing-masing. (Tribunpapua.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Mutilasi di Timika? Keempat Tersangka Warga Sipil Jadi Saksi Persidangan Militer