News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliran Sesat di Gowa

Fakta-fakta Aliran Sesat di Gowa Bab Kesucian: Suami Istri Harus Cerai, Zakat Besar, Ulang Syahadat

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah gedung yayasan diduga aliran sesat di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (2/1/2023)

Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka membenarkan informasi yang beredar tersebut.

Dan telah berkoordinasi dengan Kepala Kesbang Pol Gowa tentang aliran tersebut.

KH Abu bakar Paka mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi tentang Bab Kesucian.

"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," jelasnya.

Pernah Muncul di Tanah Datar

Baca juga: Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog

Pada Janurai 2022 lalu, aliran Bab Kesucian pernah ditemukan di Tanah Datar, Sumatera Barat.

Saat itu Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon mengatakan ajaran Bab Kesucian telah teridentifikasi sekitar 6 bulan lalu.

Syahadat Harus Diulang hingga Suami Istri Cerai

Analisis MUI Afrizon mengatakan, ajaran Bab Kesucian ketahuan berawal dari kasus perceraian sepasang suami istri.

Tepatnya suami digugat cerai oleh istrinya.

"Ternyata istrinya masuk pengikut ajaran Bab Kesucian ini," kata Afrizon.

Dalam ajarannya, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat, melansir Kompas.com.

Lalu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau masuk jemaah.

Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini