TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal santri yang dibakar seniornya di Pasuruan, Jawa Timur.
Diketahui, seorang santri dibakar seniornya karena dituduh mencuri uang, Sabtu (31/12/2022).
Atas tindakan tersebut, pelaku pun diamankan pihak kepolisian.
Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan juga telah menetapkan satu tersangka.
Mengutip Kompas.com, AKP Farouk Ashadi haiti, Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengatakan, BBM yang digunakan membakar korban sebelum digunakan untuk bersih-bersih lingkungan pondok.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Jepang Diharapkan Tingkatkan Produksi Bahan Bakar Penerbangan Rendah Karbon dari Minyak Jelantah
Ia juga menambahkan, pihak pondok juga tak menyangka bahwa BBM tersebut masih tersisa dan digunakan pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.
Atas kejadian pembakaran santri tersebut, pihak kepolisian menahan MHM (16).
Ia ditahan di Polres Pasuruan untuk proses pemberkasan perkara.
"Yang pasti nanti ada prosedur diversi, karena pelaku masih usia anak-anak. Namun, tergantung korban dan keluarga korban. Saat ini kami masih menunggu korban pulih," terangnya.
Kondisi Korban
Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sedang menjalani pemulihan.
"Kondisinya mulai membaik. Sudah sadar meskipun masih perlu pemulihan di rumah sakit," ungkap Farouk.
Ia juga mengungkapan, korban mengalami luka bakar hingga 63 persen.
"Itu untuk fisiknya mulai pulih. Sementara untuk psikisnya pastinya juga trauma. Namun, seberapa dalam rasa traumnya, masih kita koordinasikan dengan psikolog," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, seorang santri bernama INF dibakar seniornya, Sabtu (31/1/2022) malam.
Baca juga: Resep Ikan Bakar Bumbu Goreng, Hidangan Spesial Malam Tahun Baru 2023
INF pun mendapatkan luka bakar di tubuh dan punggungnya.
Warga Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur itu dibakar seniornya yang berinisial MHM (16) karena dituduh mencuri.
Seduanya merupakan santri di Pondok Pesantren Al-Berr Sangarejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Korban mendapat luka bakar dan dibawa ke Rumah Sakit Husada Pandaan, Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kasus tersebut.
"Korban mengalami luka bakar di punggungnya," ungkapnya.
MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," lanjut Farouk.
Mengutip Kompas.com, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Imron Hakiki)