TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus dugaan perselingkuhan antara jaksa perempuan dengan pengacara di Bandar Lampung terus berlanjut.
Terbaru, suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran Lampung, yang gerebek istrinya saat berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru akan cabut laporan.
Adapun rencana cabut laporan tersebut setelah ada perdamaian antara oknum jaksa perempuan tersebut dengan sang suami.
Perdamaian yang terjadi antara oknum jaksa perempuan, yang berdinas di Kejari Pesawaran, Lampung itu, dengan sang suami, setelah ada proses mediasi yang dilakukan Kejati Lampung.
Diketahui sebelumnya, oknum jaksa perempuan di Pesawaran, Lampung, merayakan malam Tahun Baru 2023 dengan selingkuh bersama seorang pengacara di satu hotel di Bandar Lampung.
Baca juga: Jaksa Wanita di Lampung Digerebek di Kamar Hotel, Kronologi hingga Pengakuan Pria Diduga Selingkuhan
Saat proses mediasi tersebut pasangan suami istri tersebut bahkan saling berpelukan, menangis dan memaafkan.
Sang suami yang juga berprofesi sebagai jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara sempat menggerebek istrinya yang menghabiskan malam Tahun Baru di kamar hotel di Bandar Lampung bersama dengan pengacara yang diduga selingkuhannya.
Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa selingkuh berinisial MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya, jaksa inisial VB.
"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).
Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh dengan seorang pengacara.
Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan jaksa dengan jabatan Kasi Datun di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara.
"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Patoni.
Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa. Dan hasil pemeriksaan nanti pihak pengawasan yang akan menyampaikannya.
Baca juga: Jamwas Kejagung Instruksikan Kajati Lampung Tangani Kasus Oknum Jaksa Selingkuh di Hotel
"Akan disampaikan kepada pimpinan dulu hasil pemeriksaan, mungkin di sana akan diputuskan pemberian sanksi," kata Ahmad Patoni.