News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Santri yang Bakar Juniornya di Ponpes Al Berr Pasuruan Jawa Timur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Polres Pasuruan menangkap MHM (16), santri pondok pesantren atau Ponpes Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap MHM (16), santri pondok pesantren atau Ponpes Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

MHM ditangkap karena diduga kuat membakar santri lainnya, INF (13).

Baca juga: Kata Kepolisian soal Santri Bakar Santri di Pasuruan, BBM Sempat Digunakan untuk Bakar Sampah

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian pembakaran santri di ponpes itu terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).

“Pemicunya adalah tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya,” kata Kasatreskrim saat dihubungi Senin (2/1/2022) siang.

Disampaikan Kasatreskrim, tiba-tiba tersangka datang ke kamar korban.

Dia marah-marah dan melemparkan botol berisikan Pertalite ke tembok kamar korban di pesantren.

“BBM jenis Pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” paparnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tersangka langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan tersebut dan tubuh korban langsung terbakar.

Baca juga: Tanggapan Pengurus Pondok soal Santri yang Dibakar Seniornya: Tak Ada Kesengajaan

“Korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” tambahnya.

Menurut Kasat, dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga sudah mengamankan barang bukti selain tersangka,” papar Kasat.

Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.

Kata Pihak Ponpes

Sementara itu Guru Ponpes Al Berr Abdul Aziz mengungkapkan, tak ada niat santri bakar santri lain yang merupakan juniornya.

Baca juga: Tuduh Korban Mencuri, Santri di Jawa Timur Siram Juniornya Remaja Usia 13 Tahun dengan BBM

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata dia, Senin.

Meski demikian, pihak Ponpes menyerahkan kasus hukum pada kepolisian.

Dia juga membenarkan bahwa sejumlah santri telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya pada kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," katanya, dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu pada September 2022 lalu, seorang remaja yang masih berusia 15 tahun dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri sebuah ponsel.

Baca juga: Kasus Asusila Santri terhadap Junior di Tangsel, Pelaku Diamankan Setelah Dikeluarkan dari Ponpes

Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan kerumah sakit.

Ternyata sebelum pembakaran itu dilakukan, pelaku lebih dahulu mengikat korban dan menyiram korban dengan menggunakan pertalite.

Pelaku penganiayaan tersebut sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Seorang remaja berusia 15 tahun di Bengkulu Selatan diikat di pohon lalu dibakar.

Motifnya gara-gara dituduh mencuri ponsel milik seorang warga berinisial HA (40) di Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, Sabtu (24/9/2022) kemarin.

Akibatnya, korban alami luka bakar parah dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Terlanjur Pamit ke Santri, Gus Samsudin Batal Dibawa Polisi: Nanti Malah Bikin Masalah

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubulon melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, kejadian ini awalnya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

“Barawal dari laporan dari orangtua korban bernama Erwan Budi Saputra (34),” katanya, Selasa (27/9/2022).

"Penganiayaan terhadap korban berawal saat tersangka HA (40) membakar korban dengan menggunakan minyak petralite di kebun durian milik terlapor,"jelasnya.

Pelaku menuduh korban telah mengambil satu unit handphone miliknya.

Pelaku terlebih dahulu mengikat korban dengan karet ban di pohon kayu yang ada di kebun durian tersebut, setelah disirami pertalite lalu dibakar. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.

”Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan, kejadian itu berawal saat HA menuduh korban mencuri Hp-nya.

Tak hanya itu, pelaku membawa korban ke kebun durian miliknya di Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Di kebun itu, korban diduga diikat di pohon kayu di areal kebun durian milik pelaku dengan menggunakan karet ban.

Pelaku lalu menyiram tubuh korban dengan Pertalite lalu membakarnya.

Baca juga: Kecelakaan di Bireuen Menewaskan Guru Ngaji dan Santri, Berawal Sepeda Motor Melaju Tak Terkendali

Setelah itu pelaku meninggalkan korban sendirian.  

Tak berselang lama, keluarga korban dan warga menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

Pihak keluarga pun segera melaporkan HA ke kantor polisi.

"Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan. Korban menjalani perawatan di rumah sakit setempat," kata Sudarno, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Penulis: Ani Susanti

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tragedi Malam Tahun Baru, Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Temannya, Ponpes: Bukan Kesengajaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini