"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian?"
"Itu 'kan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," terangnya.
Sekilas tentang Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah
Dilansir muisulsel.com, yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian sangat tertutup dari masyarakat.
Lokasi aliran sesat ini tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar.
Baca juga: Soal Orang Tua Lukai Anak demi Pesugihan, Sosiolog Curiga Ada Jaringan Aliran Sesat di Sekitar Rumah
Yayasan ini dipimpin oleh seorang perantau asal Sumatera bernama Wayang Hadi Kesumo.
Wayang Hadi Kesumo menikah dengan warga Gowa dan mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
Hal ini karena ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam situs resminya, MUI Sulsel menjelaskan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Dari 10 kriteria tersebut, aliran Bab Kesucian dianggap sesat karena dua faktor.
Faktor pertama, yakni aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti melarang memakan daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi."
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Baca juga: 8 Pengikut Aliran Sesat Bandung Diamankan, Kondisi Cijawura Kini Kondusif
Faktor kedua yang membuat aliran ini sesat adalah larangan pengikut Bab Kesucian melaksanakan salat.
MUI Sulsel menegaskan salat merupakan salah satu rukun islam dan wajib dilaksanakan.
Karena dua faktor tersebut, MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam."
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tulis MUI Sulsel.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)