"Berdasarkan keterangan tersangka, Doni setelah membunuh kedua orang tuanya langsung mandi di sungai kemudian alat untuk membunuh dibuang di sungai, setelahnya Doni langsung main ke rumah pamannya. Tim hanya menemukan ganggang parang," lanjutnya.
Untuk hukuman, Kapolres menyampaikan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan acaman 15 tahun.
"Kita jerat dengan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul:
BREAKING NEWS Seorang Pemuda di Tanjung Jabung Barat Tega Habisi Nyawa Bapak dan Ibunya
4 Bulan Keluar RSJ, Pemuda di Tanjabbar Jambi Bunuh Orangtuanya, Ditangkap di Senyerang