TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan sindikat narkoba antarprovinsi di berbagai tempat yang ada di Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 50 kilogram sabu dan 6 orang tersangka dalam kasus ini.
Dari 6 orang itu, 2 merupakan warga Provinsi Aceh, 3 warga Kota Medan dan seorang warga Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Berawal penangkapan nelayan
Beredarnya kabar penangkapan sindikat narkoba Aceh-Medan-Sergai ini bermula dari kabar penangkapan S alias Dadik, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.15 WIB.
S alias Dadik adalah nelayan yang tinggal di Dusun IV, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Baca juga: Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara, Pria di Agam Kembali Ditangkap karena Bawa Sabu dan Ganja
Berkenaan dengan penangkapan Dadik, Kepala Dusun IV, Nazar mengatakan bahwa ada segerombolan polisi yang sempat mengepung kediaman Dadik.
Nazar sendiri tak menyangka bahwa Dadik adalah kurir sabu.
"Banyak polisi berpakaian preman di Simpang Pantai Sri Mersing itu. Sejak subuh mereka datang ke rumah Dadik naik mobil," kata Nazar.
2. Terdengar letusan senjata api
Nazar tak mengetahui pasti kronologis penangkapkan Dadik karena saat penangkapan Dadik di rumahnya sedang ada kemalangan.
"Ada musibah di rumah, anak saya meninggal," kata Nazar.
Namun demikian, Nazar mengatakan bahwa Dadik sudah 10 tahun tinggal di Dusun IV dan dikenal sebagai nelayan.
"Setahu saya Dadik ini nelayan asal Aceh. Istrinya orang sini," kata Nazar.
Saat penangkapan Dadik berlangsung, warga sempat mendengar suara letusan tembakan.
Dadik disebut sempat berupaya melarikan diri.
Namun, karena lokasi rumah Dadik sudah dikepung, sang nelayan akhirnya menyerah.
"Ada dua orang yang mengaku warga dari Aceh. Mereka kemudian dilakban matanya dan dimasukkan ke dalam mobil," terang Nazar.
3. Sejumlah barang bukti diamankan termasuk telepon satelit
Saat penangkapan Dadik dan rekannya, Nazar melihat polisi menyita satu bungkus plastik diduga narkoba.
Polisi juga menyita kompas, dan alat komunikasi berbentuk handy talky atau telepon satelit.
Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem, Ratusan Nelayan di Tegal Tak Melaut hingga Minta Pemerintah Turun Tangan
Camat Pantai Cermin, M Hidayat Tambunan membenarkan penangkapan itu namun dia tidak merincikan peristiwa tersebut.
"Benar ada warga di Kecamatan Pantai Cermin diamankan polisi," ujarnya singkat
4. Mobil Brio Disita
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim Mabes Polri.
"Betul, penindakan dari Bareskrim Polri," kata Hadi.
5. Enam Orang Diamankan
Informasi diperoleh Tribun-medan.com, ada enam orang pelaku yang diamankan dari berbagai lokasi.
Saat ditangkap, para pelaku matanya dilakban, sebagaimana penuturan Kepala Dusun IV, Nazar.
Dari informasi di lapangan, selain menyita 50 Kg sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan sampan kayu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tim Bareskrim Letuskan Senjata Api, Tangkap Nelayan Pembawa 50 Kg Sabu di Pantai Cermin