News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Gresik yang Menghamili Anak Tiri Ditetapkan sebagai Tersangka, Ibu Korban Bantu Tutupi Kasus

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Ayah tiri di Gresik ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.(Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AG (55) asal Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak.

Ia terbukti telah menghamili anak tirinya sendiri yang masih SMP dan korban saat ini sedang hamil 7 bulan.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.

AG telah mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan sebanyak 5 kali sejak April 2022.

Ibu korban juga mengaku telah menutupi kasus ini dengan cara berpura-pura hamil agar anak yang lahir dianggap warga sebagai anaknya.

Baca juga: Siswi SMP di Gresik Hamil 7 Bulan, Polisi akan Periksa Ayah Tiri dan Pacarnya

Diketahui, pelaku menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2016.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih menjelaskan AG dapat dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.

Dihadapan media, tampang AG ditunjukkan dan mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 5 kali.

"Sudah lima kali, saya kurang tahu kenapa," kata AG dengan tangan diborgol.

AG mengaku tergoda melihat anak tirinya karena belum diberi anak dari pernikahan dengan ibu korban.

"Kurang Tahu, tergoda lihat dia (korban) setelah mandi," bebernya.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga

Ibu Korban Bantu Tutupi Kasus

Dilansir TribunJatim.com, kasus ini terbongkar setelah warga mengetahui ibu korban berpura-pura hamil dengan menggunakan spon di perut.

Diduga ibu korban ikut membantu AG menutupi kasus ini.

Warga juga curiga karena korban sudah tidak pernah kelihatan keluar rumah.

Terungkap korban dikurung berbulan-bulan di dalam rumah agar bayi yang lahir dianggap warga sebagai anak dari ibu korban.

Mengetahui hal ini, warga mendatangi rumah terduga pelaku untuk meluapkan emosinya.

Baca juga: Anak Bawah Umur di Konawe Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Cerita kepada Saudaranya

Terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengetahui korban sedang hamil, Selasa (3/1/2023).

Beruntungnya, terduga pelaku selamat karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.

Ilustrasi rudapaksa (istimewa)

Plt Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Benjeng, Iptu Moch Dawud, mengatakan pihak kepolisian segera datang setelah mendengar laporan.

"Kemarin, Bhabinkamtibmas (Polsek Benjeng) yang mengetahui ada kabar tersebut kemudian mendatangi lokasi."

"Pada saat itu posisi massa sudah berkumpul di depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB," terangnya.

Polisi mencoba menenangkan massa yang berbuat anarkis.

Setelah situasi kondusif, petugas mencoba membujuk terduga pelaku untuk dapat diperiksa di kantor polisi.

Baca juga: Perempuan Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satu Pelaku Ayah Tiri

"Setelah saya ajak bicara, baru sekitar pukul 23.30 WIB, ayah tirinya mau kami ajak ke kantor polisi, warga juga menerima (terduga pelaku dibawa polisi)."

"Karena korban di bawah umur, maka untuk penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit PPA Polres Gresik," ujarnya, masih dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hamzah Arfah) (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini