Laporan Wartawan Tribun Jogja Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polresta Bandung meringkus tersangka pengintip dan perekam bagian terlarang wanita atau dalaman wanita yang sedang menggunakan rok.
Tak tanggung-tanggung, tersangka juga menjual video rekaman itu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus terungkap berawal dari adanya warga yang mengeluhkan kepada pihaknya ada orang yang suka mengintip.
"Mengintip lewat bawah roknya wanita, dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya dijual hingga viral," ujar Kusworo, di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023).
Kusworo menjelaskan, jadi korban inisal NW (18), pada saat itu sedang berada di toko di daerah Cileunyi Oktober 2022.
Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Kain Putih di Sukaraja Bogor, Rok Korban Kondisinya Melorot
"Ketika itu yang bersangkutan belum merasa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, namun pada tanggal 26 desember 2022, ada teman korban yang menginformasikan ada wajahnya di video.
"Ada orang melihat bagian dalam roknya, dengan menggunakan camera handphone kemudian videonya diviralkan," ujar dia.
Kusworo mengungkapkan, atas adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Bandung, dan dilakukan penyelidikan.
"Setelah kurang lebih 1 minggu, Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," katanya.
Ternyata tersangka usianya sudah paruh baya, kata Kuswork, tersangka, yakni AM usianya 51, beralamat di Cileunyi.
Setelah dilakukan pendalaman, dijelaskan Kusworo, pengakuan tersangka sudah menjalankan operasinya selama 1 tahun.
"Jumlah foto yang ada dalam PC Komputer (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," tuturnya.
Baca juga: Viral Ojol Diduga Foto Celana Dalam Ibu-ibu di Bali, Arahkan HP ke Bawah Rok, Polisi Turun Tangan
Kusworo mengatakan, tersangka mengambil video tersebut, dengan menggunakan ponsel berpura-pura telpon, kamera ponselnya menyorot kepada si korban, sehingga mendapatkan video wajah korban.
Begitu juga dengan video yang mengintip di dalam rok, menggunakan camera ponsel.
"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," katnya.
"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok