"Kami gunakan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan masih akan dikembangkan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Saat ini jumlah korban yang telah melapor ke Polres Batang ada 5 orang.
"Untuk yang melapor resmi ke kami ada 5 korban."
"Dari penyidikan sementara, korban ada sekira 10 orang."
"Pelaku ini melakukannya dengan berbagai macam cara."
"Ada yang disodomi, ada yang digesek-gesekkan," ujarnya.
Dia pun meminta pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini korban untuk bisa segera melaporkan.
Baca juga: Oknum Guru di Cirebon Jadi Tersangka Pencabulan, Pelaku Mengaku Pernah Menjadi Korban
"Langkah pertama yang kami lakukan bagaimana caranya supaya para korban bisa melaporkan secara keseluruhan."
"Jadi jangan takut karena mengingat para korban ini semua di bawah umur."
"Dan selanjutnya, kami lakukan untuk korban yaitu mengembalikan rasa percaya diri."
"Kami akan gandeng P2TP2A Kabupaten Batang dan Tim Trauma Healing Psikologi," terangnya.
Sebelumnya, oknum guru ngaji di Dukuh Ketandan, Desa Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang dilaporkan ke Polres Batang lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat.
Mulai dari kos-kosan pelaku di Depok, tempat mengaji, hingga rumah korban.
Para korban diiming-imingi uang serta jajan agar tidak menceritakan apa yang dialaminya.
Aksi itu sudah dilakukan sejak 3 tahun.
Ada yang jadi korban sejak kelas 4 SD hingga 6 SD.
Beberapa anak sudah kena psikisnya juga ada yang kakak beradik.